Kapolresta Sleman dan Polemik Kasus Hogi Minaya
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, menjadi sorotan publik setelah kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga tewas. Peristiwa ini memicu reaksi luas, termasuk dari DPR RI, dan juga mengundang perhatian terhadap kekayaan Kombes Edy Setyanto.
Upaya Mediasi yang Gagal
Pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi antara Hogi dan keluarga pelaku jambret. Namun, upaya tersebut dianggap gagal karena tidak menemukan titik temu. “Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum,” ujar Edy dalam konferensi pers yang digelar Minggu (25/1/2026).
Harta Kekayaan Kombes Edy Setyanto
Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,7 miliar. Berikut rinciannya:
- Tanah dan Bangunan: Rp3.198.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp. 600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp. 600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/1 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, Rp. 1.250.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BALIKPAPAN , HASIL SENDIRI: Rp. 283.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 362 m2/1 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp. 465.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp400.000.000
- MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI: Rp. 400.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp55.000.000
- Surat Berharga: Rp—-
- Kas dan Setara Kas: Rp103.825.597
- Harta Lainnya: Rp—-
Sub Total: Rp3.757.025.597
Hutang: Rp—-
Total Harta Kekayaan: Rp3.757.025.597
Jabatan dan Mutasi
Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat Kapolresta Sleman sejak Januari 2025. Ia menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tanggal 29 Desember 2024.
Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pernah menjabat sebagai Ka SPN Polda Jambi, Dirtahti Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kapolres Berau.
Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
Hogi Minaya, suami dari Arista, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambret yang menyebabkan keduanya tewas. Kasus ini memicu kontroversi dan membuat citra kepolisian terganggu.
Polres Sleman menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kronologi Penjambretan
Arista Minaya menceritakan bahwa peristiwa penjambretan terjadi pada 26 April 2025 pagi. Saat itu, ia sedang mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Hogi langsung mengejar pelaku, namun kecelakaan terjadi hingga kedua pelaku meninggal dunia.
Proses Hukum dan Tahanan Kota
Setelah kejadian, Hogi mengikuti seluruh proses hukum. Namun, setelah tiga bulan, ia ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Jaksa meminta agar Hogi ditahan. Arsita mengajukan penangguhan penahanan, sehingga Hogi kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.
Respons DPR RI
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kajari Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan prihatin dengan kasus ini dan berharap Hogi mendapatkan keadilan.
Reaksi Publik
Publik mengkritik penerapan pasal terhadap Hogi karena kecelakaan bukan disebabkan oleh mobilnya. Mereka juga khawatir jika masyarakat takut mengejar pelaku kejahatan karena takut terkena hukuman.












