Hukum  

Hasil Audit Polda DIY Nonaktifkan Kapolres Sleman Tersangkut Hogi Minaya

Penonaktifan Sementara Kapolres Sleman Dampak dari Penanganan Kasus Hogi Minaya

Kasus yang melibatkan Hogi Minaya, suami korban penjambretan, telah memicu perhatian publik dan berbagai pihak terkait. Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan masyarakat, tetapi juga menarik perhatian DPR RI. Akibat dari penanganan kasus tersebut, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara oleh Polri.

Keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi proses penyidikan kasus Hogi Minaya yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hasil Audit Itwasda Polda DIY

Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus. Hal ini menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas. Keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Sleman merupakan langkah yang diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penonaktifan sementara dilakukan agar objektivitas pemeriksaan lanjutan dapat terjamin. Selain itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polda DIY kemudian melaksanakan serah terima jabatan Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat (30/1/2026), pukul 10.00 WIB. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi audit tersebut.

Kasus Hogi Minaya Jadi Sorotan Publik dan DPR RI

Kasus Hogi Minaya sendiri mendapat sorotan luas dari publik dan DPR RI. Hogi menjadi tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berujung pada tewasnya kedua pelaku.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penegakan hukum dalam kasus Hogi bermasalah.

Habiburokhman menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum. Ia menekankan bahwa penegak hukum harus memahami betul di KUHP baru Pasal 53, di mana keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum.

Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang sejatinya merupakan korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang berjalan.

Kapolres Minta Maaf

Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo telah meminta maaf kepada Hogi dan mengaku salah dalam penerapan pasal. Namun demikian, hingga saat ini Kapolres Sleman belum menyatakan kesiapan untuk menghentikan perkara.

Diakui Anam, Kompolnas sudah komunikasi Propam dan Polda DIY untuk mengevaluasi ini. “Kalau secara substansi karena memang berkas perkaranya sudah di jaksa, kami tidak bisa ikut. Tapi secara kinerja profesionalitas dari kepolisian tetap kami bisa ikut.”

Anam juga tidak sepakat dengan upaya restorative justice yang memungkin Hogi untuk membayar santunan kepada dua penjambret. Ia menilai hal ini bisa berpotensi membebankan Hogi lebih lanjut. “Saya setuju dengan statement Pak Habib. Jangan sampai ee hilang barang, hilang macam-macam eh kena apa namanya ya diperas gitu ya dalam konteks RJ itu,” ujarnya.

Proses evaluasi ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. Anam menekankan bahwa kasus seperti ini terus-menerus terjadi, baik dalam kasus begal maupun perampokan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus benar-benar berlandaskan keadilan dan profesionalisme.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?