Kabar mengejutkan muncul dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), ia juga diduga melakukan penukaran uang miliaran rupiah ke mata uang asing. Penemuan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan gubernur tersebut.
Temuan Terbaru Mengenai Penukaran Uang Miliaran Rupiah
Penyidik KPK mengungkap bahwa Ridwan Kamil diduga melakukan penukaran mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat. Temuan ini muncul setelah penyidik memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa ada dugaan adanya penukaran uang rupiah ke mata uang asing yang nilainya sangat besar.
“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Awal Mula Penemuan KPK
Awal mula penemuan ini bermula dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menduga ada dana nonbudgeter sebesar Rp 200 miliar yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB dan mengalir ke Ridwan Kamil. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dana tersebut diduga dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk saudara Ridwan Kamil.
“Di mana dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke saudara RK,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa aset milik Ridwan Kamil yang diduga berasal dari dana tersebut. Ia juga telah diperiksa oleh KPK pada 2 Desember 2025. Meski begitu, Ridwan Kamil membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” ujarnya.
Pengembangan Kasus KPK
Kasus ini terus berkembang. Selain fokus pada klaster pertama yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan yang telah menyeret lima tersangka, penyidik kini masuk ke klaster kedua. Klaster ini secara spesifik mendalami komunikasi yang dilakukan Ridwan Kamil dengan pihak Bank BUMD Jabar saat masih menjabat sebagai gubernur, serta aktivitas pribadinya.
“Kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” jelas Budi.
Pemeriksaan Saksi dan Aktivitas Keuangan
Untuk memperkuat dugaan ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya adalah Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Ridwan Kamil. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar pihak swasta dari sektor penukaran uang (money changer). Beberapa saksi yang dipanggil antara lain Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel, dan pegawainya, Arti.
“Tentu itu semua nanti akan didalami berkaitan dari satu keterangan dengan keterangan lainnya, termasuk dari saksi satu dengan saksi-saksi lainnya,” kata Budi.
Sementara itu, penyidik juga menemukan aset-aset Ridwan Kamil yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset-aset tersebut disinyalir berupa properti dan tempat usaha yang tersebar di Bali, Bandung, hingga Seoul, Korea Selatan.













