Hukum  

MK Kembali Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Penolakan MK terhadap Gugatan Nikah Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan oleh warga untuk melegalkan nikah beda agama. Kali ini, MK menyatakan bahwa isi gugatan tersebut dinilai sulit dipahami dan tidak jelas. Hal ini menjadi penolakan ketiga yang diberikan MK terhadap upaya legalisasi pernikahan antarumat berbeda agama.

Gugatan Terbaru yang Diajukan

Gugatan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan diubah atau dihapus. Mereka ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah secara hukum.

Pasal yang digugat tersebut berbunyi:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pemohon mengusulkan perubahan pasal tersebut menjadi:

Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.

Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Mereka juga merujuk pada data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan peningkatan jumlah pasangan yang menikah beda agama dari tahun ke tahun.

Alasan Pemohon Mengajukan Gugatan

Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Mereka juga menganggap pasal tersebut merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tidak sah secara UU. Selain itu, mereka mengaitkan pasal tersebut dengan keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Berdasarkan SEMA tersebut, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup. Sebelum adanya SEMA ini, masih ada cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antaragama melalui penetapan pengadilan. Namun, setelah SEMA berlaku, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antaragama untuk mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan.

Pemohon pun meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut. Menurut mereka, hal tersebut dapat memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama.

Penolakan MK terhadap Gugatan

MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak jelas dan sulit dipahami. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Gugatan itu diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa gugatan pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.

Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?