Penangkapan 5 Tersangka dalam Kasus Suap di PN Depok
I Wayan Eka Mariarta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, terlihat berjalan dengan tangan terborgol besi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan tampak wajahnya terlihat lelah. Ia ditemani oleh petugas kepolisian saat keluar dari gedung tersebut.
I Wayan Eka bersama Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok, termasuk dalam daftar lima tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Depok Jawa Barat pada Kamis (5/2/2026). Mereka ditangkap dalam operasi senyap yang berlangsung secara dramatis, bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap di tengah kondisi hujan dan gelap.
Total lima tersangka digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, tepatnya pukul 03.01 WIB. Momen keluarnya orang nomor satu di PN Depok ini menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak proses pemeriksaan berlangsung.
Saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan yang menjeratnya, I Wayan Eka memilih untuk membisu. Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya untuk menanggapi dugaan penerimaan uang suap tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia hanya merespons gempuran pertanyaan awak media dengan menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada—melakukan gerakan namaste—sebagai isyarat permohonan maaf atau enggan berkomentar.
Ia terus mempertahankan gestur tersebut sembari melangkahkan kakinya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiwa di lobi gedung KPK. Penahanan ini merupakan buntut dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK pada Kamis (5/2/2026).
Daftar 5 Tersangka dalam Kasus Suap
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kelima tersangka yang terjaring OTT adalah:
- Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan
- Juru Sita di PN Kota Depok, Yohansyah
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi
- Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025,” ujar dia. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula dari adanya sengketa lahan perdata yang sedang berproses di PN Depok. Sengketa ini melibatkan PT Karabha Digdaya melawan masyarakat. Demi memenangkan perkara dan mengamankan aset yang diklaim perusahaan, pihak PT Karabha Digdaya melakukan pendekatan ilegal kepada pejabat pengadilan.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset,” jelas Budi.
Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (5/2/2026) malam, tim KPK memergoki adanya transaksi serah terima uang (delivery) dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum tersebut. KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai uang suap.
Profil Singkat PT Karabha Digdaya
PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan sembarangan. Perusahaan ini berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate. PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).












