Hukum  

MA Usulkan Pemecatan Hakim PN Depok yang Tertangkap OTT Jika Terbukti Bersalah

Mahkamah Agung Siap Ambil Tindakan Terhadap Hakim PN Depok yang Terlibat OTT

Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa akan mengusulkan pemberhentian hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah administratif langsung disiapkan sementara proses hukum sedang berjalan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, menjelaskan bahwa Ketua MA akan mengambil langkah administratif terhadap hakim yang tersangkut dalam perkara tersebut. Hal ini termasuk pemberhentian sementara terhadap hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan.

Untuk hakim, MA segera mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI. “Terhadap hakim, Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI,” kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, jika dalam proses peradilan yang berjalan hakim tersebut dinyatakan bersalah, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat kepada Presiden. “Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.

Langkah serupa juga berlaku bagi aparatur PN Depok yang terlibat dan terbukti bersalah. “Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” katanya.

MA, kata dia, menyatakan kecewa atas OTT yang menjerat pimpinan dan pegawai PN Depok. Pimpinan MA menegaskan tidak akan memberikan bantuan atau advokasi terhadap pihak yang terlibat. “Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Lima Tersangka Dugaan Suap Lahan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Tiga tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang diajukan oleh PT KD—sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)—pada Januari 2025. Meski telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tersebut tak kunjung terlaksana hingga Februari 2025.

KPK mengungkap bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya. “YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD untuk percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.

Setelah negosiasi antara Yohansyah dan pihak PT Karabha Digdaya, disepakati angka suap turun menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan PT Karabha Digdaya.

Operasi senyap KPK dilakukan saat terjadi penyerahan uang pada Februari 2026. Tersangka Berliana Tri Kusuma menemui Yohansyah di sebuah arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta. Tim KPK kemudian mengamankan para pihak dan barang bukti berupa uang tunai dalam tas ransel hitam.

Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta selama periode 2025–2026.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. Khusus untuk BBG, juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan hakim tersebut sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?