Konflik Tanah di Batu Gosok Memasuki Fase Hukum
Sengketa tanah seluas 11 hektare di kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo, kini memasuki fase hukum yang sangat dinanti oleh berbagai pihak. Setelah menjadi perbincangan di ruang publik selama beberapa bulan, Alo Oba, seorang petani yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, mulai mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi haknya.
Alo Oba tidak hanya menempuh jalur hukum pidana tetapi juga perdata. Ia menyatakan akan melaporkan dugaan tindakan pidana serta menggugat secara perdata sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam konflik ini, termasuk Marsel Agot, imam Katolik sekaligus pengelola bisnis Hotel Prundi.
Langkah ini bukan sekadar respons emosional, tetapi strategi hukum untuk menguji klaim kepemilikan sekaligus dugaan intimidasi di lapangan. Tim kuasa hukum Alo Oba menyebut laporan pidana akan menyoroti beberapa peristiwa serius yang terjadi di lokasi sengketa.
Dugaan Tindakan Pidana yang Dilaporkan
Laporan/Pengaduan Pidana pada point dugaan perbuatan pidana mencakup:
- Pengrusakan spanduk dan pagar di tanah milik Alo Oba seluas 11 hektare malam hari sebelum 27 Januari 2026, mencabut dan memindahkan spanduk Alo Oba.
- Ucapan terkesan kriminal dari Marsel Agot. Menurut tim hukum, ucapan di lokasi sengketa menjadi perhatian karena dinilai bernada ancaman. Mereka menyebut adanya seruan: “Panggil Alo Oba ke sini, saya siap mati di sini,” lalu dugaan menghasut orang lain untuk melakukan ancaman pembunuhan dengan mendatangkan orang ke lokasi membawa parang, serta pernyataan akan terjadi “purak mukang wajo kampong” dalam bahasa Manggarai yang dimaknai sebagai ajakan perang tanding.
Pernyataan tersebut, kata tim hukum, menjadi dasar kekhawatiran kliennya terhadap keselamatan diri. Mereka menilai konflik yang semula sengketa hak tanah telah bergeser menjadi persoalan keamanan.
Di sisi lain, laporan pidana juga diarahkan pada dugaan kolaborasi penyerobotan dan penggelapan hak tanah. Nama Haji Ramang dan Muhamad Syair disebut karena mengaku sebagai penerus otoritas adat almarhum Ishaka.
Namun pihak Alo Oba menilai klaim itu problematis. Mereka berargumen bahwa pembagian tanah di kawasan tersebut telah selesai sejak Ishaka masih hidup, sehingga tidak ada lagi otoritas adat yang bisa dijadikan dasar klaim baru. Jika klaim tersebut tetap dipaksakan, menurut tim hukum, maka hal itu patut diuji melalui proses pidana maupun perdata.
Perluasan Konflik ke Ruang Digital
Konflik juga melebar ke ruang digital. Tim hukum menyatakan akan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ireneus Surya, S.H., yang disebut menulis sebagai kuasa hukum Marsel Agot. Tulisannya menyebut Alo Oba “mangkir” dari panggilan polisi dianggap pencemaran & penghinaan pribadi Alo Oba.
“Klien kami tidak mangkir. Klien kami datang ke Polres dan menunggu kami selaku kuasa hukum, yang saat itu sedang sidang perdata di PN sampai pukul 9 malam. Kami juga sudah memohon supaya ditunda minggu depan. Dalam soal pidana maupun perdata, pelapor atau terlapor berhak pakai kuasa hukum,” tegas I Wayan.
Jalur Perdata sebagai Medan Utama
Sementara itu, jalur perdata disiapkan sebagai medan utama untuk menguji kepemilikan tanah. Kuasa hukum Jon Kadis, S.H., menyebut gugatan segera didaftarkan.
“Pertama, untuk gugatan perdata akan segera didaftarkan minggu depan. Tergugat adalah subyek hukum, sesuai catatan klien kami terdapat delapan nama, sama seperti di laporan/pengaduan pidana tadi,” katanya.
Ia menegaskan, profesi atau jabatan tidak relevan dalam menentukan posisi hukum seseorang.
“Tergugat atau teradu adalah orang atau badan hukum, lembaga, yayasan sebagai subyek hukum, tak peduli profesi atau pekerjaannya, karena siapapun sama di hadapan hukum (equal before the law), yang menurut klien dan kami selaku kuasa hukum mereka melakukan PMH, dan bukti sangat mendukung untuk itu.”
Menurut Jon, perkara pidana dan perdata dalam kasus ini saling berkait. Akar konflik tetap soal hak tanah. Karena itu, pengadilan perdata akan menjadi arena utama untuk menguji bukti kepemilikan.
“Klien kami nantang ke final. Kenapa? Karena ia memiliki bukti kuat. Di Pengadilan tempat pengujian bukti dokumennya. Apakah benar penatanya Pak Usman Umar ? Siapa dari pihak fungsionaris adat yang menyerahkan tanah? Tunjukkan bukti2 surat dan saksi di hadapan hakim, berapa luas tanahnya, berapa hektar dan batas2 nya apa ? Bukan cuman pengaduan / Laporan Pidana. Sekali lagi, causa prima kasus ini adalah masalah tanah di ranah perdata di tanah Batu Gosok. Jangan lari lurus sendirian di laporan/pengaduan pencemaran nama baik. Biasanya, dan memang aturannya begitu, setelah Polisi mengetahui akar masalahnya, pasti proses pengaduan atau LP dipending dulu sampai putusan perdatanya inkrah. Polisi profesional begitu”, ucap Jon.
Klaim Warisan Keluarga
Alo Oba sendiri menegaskan lahan itu merupakan warisan keluarga.
“Tanah 11 ha tersebut adalah warisan orang tua kami, didapat dari Ishaka, fungsionaris adat, dan dikukuhkan oleh kuasa Penata Tanah untuk kawasan itu, Hj. Abubakar Adam Djudje. Di situ terdapat tanaman raut yang diolah orang tua kami dan anak-anaknya demi memenuhi kebutuhan makanan. Tanah tersebut dipagari, ada pondoknya dengan batas tanah yang jelas,” katanya.
Tim hukum yang mendampingi Alo Oba berasal dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, berisi sejumlah advokat dan purnawirawan perwira tinggi Polri. Kehadiran tim besar ini menunjukkan bahwa sengketa Batu Gosok bukan lagi konflik lokal biasa, tetapi perkara yang berpotensi panjang dan kompleks.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












