Penanganan Kasus Dugaan TPPO yang Melibatkan 13 Warga Jabar di Maumere
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 warga Jawa Barat di Maumere, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Peristiwa ini mencuat setelah seorang korban melaporkan kondisi kerjanya ke Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). Korban mengaku terikat utang kasbon dan tidak bisa berhenti bekerja.
Penanganan kasus ini kini dilakukan oleh Polres Sikka, dengan para Lady Companion (LC) telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang sedang menelusuri seluruh aspek dari kasus ini guna memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Gubernur Jabar Minta Tidak Membawa Korban Sebelum Proses Hukum Selesai
Gubernur Jabar, Dedy Mulyadi (KDM), secara khusus datang ke Sikka untuk menjemput warganya yang menjadi korban dalam kasus ini. Namun, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyampaikan pandangan bahwa penjemputan tersebut sebaiknya ditunda hingga proses hukum selesai.
“Urusan LC di Sikka yang mau dibawa pulang itu, saya bilang Kang Dedy, kalau boleh jangan bawa dulu sebelum proses hukumnya berjalan,” ujar Melki saat diskusi publik rilis kepuasan publik di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT.
Meskipun demikian, Melki tidak membahas lebih lanjut masalah ini dalam forum tersebut. Ia lebih fokus pada pembahasan tentang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor Jawa Barat yang digunakan untuk memperbaiki infrastruktur.
KDM Berencana Menjemput 13 Warga Jabar
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Kang Dedy Mulyadi, KDM tampak tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Sikka. Ia membawa anak gadisnya, Ni Hyang, sebagai pendamping. KDM menyampaikan niatnya untuk menjemput warganya yang menjadi korban dalam kasus dugaan TPPO dan seksual.
“Menjemput 13 warga Jawa Barat yang mendapat kekerasan pelecehan seksual di Maumere (Ibu kota Kabupaten Sikka),” kata KDM dalam video tersebut.
Menurut KDM, belasan warganya itu berasal dari beberapa kabupaten di Jawa Barat, seperti Purwakarta, Cianjur, Kota Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Awal Mula Kasus TPPO di Pub Eltras Maumere
Kasus ini berawal dari seorang perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu pub dan karaoke di Kota Maumere. Diduga, ia tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon senilai kurang lebih Rp 12 juta.
Peristiwa ini mencuat setelah korban mengadukan persoalan yang dialaminya kepada TRUK-F pada Rabu, 21 Januari 2026. Korban mengaku merasa tertekan, takut, dan tidak nyaman dengan kondisi kerja yang dijalaninya, sehingga meminta bantuan untuk dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja.
Sekitar pukul 16.20 WITA, Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, menerima informasi langsung dari korban yang masih berada di lokasi pub dan karaoke. Korban menyebut bahwa dirinya tidak memiliki kebebasan untuk berhenti bekerja karena masih dibebani utang kasbon kepada pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Koordinasi dengan Pihak Berwenang
Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban.
“Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyelidik, korban mengungkapkan bahwa dirinya mulai bekerja di Pub dan Karaoke tersebut sejak Oktober 2023. Awalnya, korban dihubungi oleh seorang pria berinisial AD yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola tempat hiburan malam itu. Dalam komunikasi awal, AD menawarkan pekerjaan sebagai LC sekaligus fasilitas kasbon atau pinjaman uang.
Saat itu, korban masih berada di Bandung dan meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya perjalanan ke Maumere. Permintaan tersebut dipenuhi, dan pada 5 Oktober 2023 korban tiba di Maumere lalu langsung dibawa ke lokasi tempat hiburan.
Setibanya di sana, korban diminta menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua. Setelah menandatangani kontrak, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta untuk keperluan keluarganya.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












