Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar Terus Berlanjut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua sosok penting, yaitu DA dan GT, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses upaya paksa pada Kamis (26/2/2026) malam.
Kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 6 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, menggunakan rompi warna merah muda. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Samarinda.
DA dan GT berperan sebagai pihak ketiga yang mengelola lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans). Keduanya menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama di tiga perusahaan berbeda yang diduga kuat melakukan praktik penambangan tak berizin.
Meski berdomisili di Jakarta, kedua tersangka disebut bersikap kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik. Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa keduanya datang dari Jakarta ke Samarinda untuk menjalani proses penahanan.
Pengembangan Kasus dari Klaster Sebelumnya
Kasus ini merupakan pengembangan dari klaster sebelumnya. DA dan GT diduga menjalankan aksinya menambang batubara di lahan transmigrasi antara tahun 2007 hingga 2012 saat menjabat Direktur dan Direktur Utama di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, tepat sebelum izin resmi terbit.
“Keduanya bergiliran menjabat direktur dan direktur utama, ganti–gantian di tahun 2007–2012,” ujar Danang.
Soal kerugian negara dalam kasus ini, penyidik memprediksi angkanya akan sangat besar. Pada tahap sebelumnya, nilai kerugian mencapai Rp500 miliar. Namun, kali ini penyidik meyakini jumlahnya jauh lebih besar. Saat ditanya apakah angka kerugian bisa tembus Rp1 Triliun, pihak penyidik belum memberi angka pasti, tetapi memberikan sinyal kuat.
“Masih dihitung itu. Kayaknya lebih dari kemarin (Rp 500 miliar). Saya yakin itu, setelah evaluasi bakal lebih,” tegas Danang.
Skala Penambangan Ilegal yang Masif
Skala penambangan ilegal ini tergolong masif. Luas lahan yang terdampak mencapai ribuan hektar. Luas lahan yang ditambang mencapai 1.800 hektar. Danang juga membandingkan dengan kasus serupa di tempat tugas sebelumnya, dimana lahan seluas 40 hektar saja bisa merugikan negara Rp1,3 triliun.
Dengan luasan 1.800 hektar di kasus ini, kerugian negara diperkirakan akan sangat masif. Ia juga menekankan bahwa tim penyidik telah ke lokasi tempat penambangan batu bara di lahan transmigrasi ini dilakukan oleh para tersangka.
“Ini baru awal. Saya pernah menangani kasus sama 40 hektar saja kerugian negara Rp1,3 triliun, nah yang saat ini 1.800 hektar, bisa dibayangkan. Jadi penyelidikan masih terus berlanjut, untuk penyitaan barang bukti, nanti pasti ada,” pungkasnya.
Tersangka Sebelumnya dan Dampak Aktivitas Tambang
Sebelumnya, Kejati Kaltim juga menetapkan satu orang tersangka berinisial BT yang menjabat sebagai direktur di tiga korporasi sekaligus. BT menjabat sebagai Direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001 sampai 2007. Tersangka BT sendiri berperan sebagai pihak ketiga yang menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans).
Bukannya membawa kesejahteraan, aktivitas tambang yang dilakukan BT medio 2001-2007 justru menghancurkan mimpi para transmigran di Kecamatan Tenggarong Seberang. Tujuan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya gagal total.
Ratusan rumah yang dibangun pemerintah untuk warga transmigrasi hancur tak berbekas. Berikut juga lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial ikut lumat akibat aktivitas tambang. Negara ditaksir merugi hingga Rp 500 Miliar, dan angka ini masih bisa bertambah seiring penghitungan auditor.
Jeratan Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, BT kini harus bersiap menghadapi meja hijau dengan jeratan pasal berlapis. Terhadap tersangka BT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan Tersangka Sebelumnya
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya dalam kasus ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka pada Kamis (19/2/2026) dini hari pukul 00.01 WITA. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjabat di periode berbeda. Pertama berinisial BH atau bernama Basri Hasan menjabat pada 2009 hingga 2010. Kemudian, ADR atau Adinur yang menjabat setelahnya di tahun 2010–2013. Keduanya berperan sebagai pemegang wewenang memberi izin operasi untuk 3 perusahaan melakukan aktivitas penambangan batubara di lahan transmigrasi tepatnya di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.












