Sidang Vonis Delpedro Marhaen Rismansyah dan Tiga Terdakwa Lainnya
Sidang vonis terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya berlangsung selama sekitar satu jam tiga puluh menit. Proses sidang ini diadakan di Ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026). Ruangan tersebut tidak besar dan lokasinya berada di sudut gedung pengadilan yang mengarah ke musala. Berbeda dengan dua ruang sidang lainnya, yaitu Ruang Kusuma Atmaja dan Ruang Sidang Hatta Ali, yang biasanya digunakan untuk kasus-kasus besar atau menarik perhatian publik.
Ruang Kusuma Atmaja 4 hanya mampu menampung jumlah pengunjung yang jauh lebih sedikit dibandingkan ruang-ruang sidang lainnya. Saat waktu menunjukkan pukul 14.05 WIB, Delpedro dkk masuk ke ruang sidang tersebut. Ruangan telah dipenuhi oleh pengunjung dan jaksa penuntut umum yang duduk di meja mereka, bagian sebelah kiri. Para pengunjung terbagi atas beberapa kelompok: keluarga dan teman-teman terdakwa, awak media, serta petugas pengamanan PN Jakpus. Banyak dari mereka harus berdiri atau bahkan duduk di lantai karena tidak semua mendapat kursi.
Saat Delpedro dkk hadir, mereka lantang meneriakkan kata “Merdeka, merdeka,” yang membuat riuh hampir seisi ruang sidang. Mereka juga membawakan orasi singkat sebelum proses sidang dimulai. Namun, hampir 60 menit telah berlalu dan sidang vonis masih belum dimulai. Untuk mengisi kekosongan, banyak hal terjadi di dalam ruang sidang.
Delpedro dkk sempat menyebut kembali Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang menjadi salah satu momen penting dalam Demo Agustus 2025. Mereka juga membawa bendera Iran dan menyampaikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, para terdakwa mengajak seluruh pengunjung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan berselawat. Mereka juga memperdengarkan lagu yang mereka ciptakan bersama saat berada di dalam tahanan. Aktivis HAM Usman Hamid, yang merupakan personel band Usman and The Blackstones, turut berkontribusi dalam lagu tersebut.
Lagu tersebut diperdengarkan melalui mikrofon yang disambung ke pelantang suara selama sekitar 30 detik. Para pengunjung menyambut senang. Banyak dari mereka membawa poster yang berisi pesan-pesan dukungan kepada Delpedro Cs. Ada pula yang membawa seikat bunga. Mereka terus meneriakkan pesan-pesan perlawanan yang bahkan sempat menjadi sorotan hakim. Selain itu, ada ucapan-ucapan yang menyebut kata “intel”.
Sebelum sidang dimulai, hakim mengingatkan para pengunjung agar tidak membuat gaduh. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyampaikan bahwa jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin tidak bisa selesai. Ia juga menyarankan agar para pengunjung yang tidak bisa mengikuti proses persidangan silakan keluar supaya tidak menimbulkan keributan.
Sidang terasa berlangsung cepat. Di sela-sela sidang, beberapa pengunjung masih mengeluarkan suara, khususnya ketika pertimbangan hakim menyatakan tindakan Delpedro dkk tidak terbukti memantik kerusuhan demo. Teriakan itu semakin tak terbendung ketika vonis bebas oleh hakim selesai dibacakan. Pemandangan yang tadinya sunyi pun berubah. Tampak tangan-tangan mengepal diangkat tinggi ke atas, riuh menggema, seluruh pihak yang mendukung kebebasan para terdakwa pun berpelukan.
Orangtua Delpedro juga tampak tak kuasa menahan tangis. Ibu Delpedro, Magda Antista, sempat mengatakan dirinya terus berdoa agar hasil sidang berbuah manis. Setiap kamera dan gawai pun menyoroti Delpedro Cs dan seluruh ruang sidang. Seolah tak mau melewatkan sedikit pun momen perayaan kebebasan.
Kemenangan ini, kata Delpedro, bukan hanya milik mereka berempat, tapi seluruh tahanan politik. Ia berharap seluruh hakim yang juga mengadili perkara tahanan politik serupa menggunakan pertimbangan majelis hakim dalam sidang. “Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim,” kata Delpedro dalam pernyataannya usai sidang vonis selesai.
“Dan kami juga berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya. Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan,” pungkasnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












