Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas Murni
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, akhirnya divonis bebas murni oleh majelis hakim. Putusan ini diberikan dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan.
Putusan bebas tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab utama kerusuhan. Hakim juga menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan kausal langsung antara informasi yang disebarkan dengan kejadian kerusuhan. Selain itu, tidak ada saksi yang mengaku terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan terkait putusan bebas murni ini. Ia meminta jaksa tidak mencari alasan untuk mengajukan kasasi setelah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan.
Yusril menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh keempat aktivis tersebut. Ia menyoroti bahwa sekarang sudah tidak ada lagi istilah “bebas murni” atau “bebas tidak murni” sebagai alasan untuk mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama.
“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Dasar Hukum Putusan Bebas
Dalam ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, disebutkan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Namun, ayat (2) dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap:
- Putusan bebas
- Putusan berupa pemaafan hakim
- Putusan berupa tindakan
- Putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan
- Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Atas dasar ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Cs. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” tegas Yusril.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025. Kerusuhan justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
Selain itu, tidak ditemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Hakim juga menilai bahwa para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.
“Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan,” kata Hakim Sunoto.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.












