Hukum  

Choirul Anam, Komisioner Kompolnas yang Kecewa atas Penangkapan Komar oleh Polisi Surabaya

Penangkapan Kembali Komar Mengundang Pertanyaan tentang Penegakan Hukum

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat kepolisian yang kembali menangkap Muhammad Ainun Komarullah atau Komar sesaat setelah ia bebas dari rumah tahanan. Penangkapan ini dilakukan setelah Komar menjalani hukuman enam bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anam menilai bahwa penegakan hukum tidak semestinya hanya berfokus pada terpenuhinya unsur pidana. Ia menekankan perlunya melihat keseluruhan konstruksi peristiwa yang melatarbelakangi suatu perkara.

“Langkah yang diambil (menangkap Komar usai bebas) ya kita sayangkan. Oleh karenanya memang harus direnungkan kembali bahwa penegakan hukum itu tidak semata-mata memenuhi unsur tetapi penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Anam.

Pertanyakan Rangkaian Peristiwa dalam Kasus Komar

Anam menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelaah apakah perkara yang menjerat Komar merupakan bagian dari satu rangkaian peristiwa yang sama atau berdiri sendiri sebagai kasus yang berbeda. Jika seluruh peristiwa tersebut masih berada dalam satu rangkaian yang sama, maka seseorang tidak seharusnya diproses hukum lebih dari satu kali.

“Untuk konstruksi peristiwa besarnya itu satu rangkaian atau tidak? Nah kalau dia satu rangkaian, ya tidak bisa orang dihukum atau diproses hukum dua kali,” terangnya.

Penegakan Hukum Harus Bijak dan Bermanfaat bagi Masyarakat

Lebih lanjut, Anam menegaskan bahwa proses penegakan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan publik. Selain itu, kebijakan hukum yang diambil seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola kehidupan sosial yang demokratis.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap langkah hukum yang diambil.

“Penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat ya berkontribusi besar pada tata kelola kehidupan yang lebih demokratis dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya.

Sorotan Publik terhadap Penegakan UU ITE

Kasus yang menimpa Komar kembali memicu perbincangan publik mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai penerapan aturan tersebut perlu memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Isu ini juga menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut perlindungan hak warga sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi.

Alasan Polisi Surabaya Tangkap Komar

Polrestabes Surabaya menjelaskan alasan Muhammad Ainun Komarullah kembali ditangkap tak lama setelah bebas dari Rutan Kebonwaru, Bandung, Senin (9/3/2026). Mahasiswa asal Jombang itu diamankan karena diduga terlibat perkara baru di Surabaya.

Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan Komar ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Penangkapan terjadi pada 9 Maret, lalu pada 10 Maret yang bersangkutan ditahan oleh jaksa,” ujarnya.

Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kerusuhan tersebut bermula dari penyebaran flyer yang diunggah melalui akun Instagram blackbloczone yang diduga dikelola Komar. Flyer itu kemudian disebarluaskan oleh pihak lain hingga memicu kerusuhan.

Dalam perkara sebelumnya, dua orang yakni Dita Catur Utomo dan Mohammad Imam sudah dinyatakan pengadilan bersalah dan telah divonis lima bulan penjara. Keduanya mengaku memperoleh flyer dari akun Instagram blackbloczone yang diunggah oleh Muhammad Ainun Komarullah.

“Atas flyer itu kemudian disebarluaskan oleh Dita Catur dan Mohammad Imam hingga terjadi kerusuhan di Grahadi pada 30 Agustus 2025,” ujar Iswara.

Ia menambahkan perkara Komar kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. Dengan demikian, status Komar berubah menjadi terdakwa dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke persidangan.

Sebelumnya, Komar juga sempat menjalani hukuman enam bulan penjara di Bandung terkait kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Oleh Pengadilan Negeri Bandung, ia dinyatakan bersalah karena turut mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?