JAKARTA – Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli justru menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil saat proses pengadaan LNG tidak melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikannya setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Sidang dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi ahli berlangsung dalam rangka memperkuat argumen dari pihak terdakwa. Kedua saksi tersebut berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Setya Budi Arijanta, dan Ahli Tata Kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Hari Karyuliarto menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang disampaikan oleh saksi dari LKPP adalah bahwa pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender. Menurutnya, penawaran langsung (direct negotiation) yang dilakukan oleh direksi saat itu sudah benar dan sesuai aturan.
“Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender,” ujarnya.
Selain itu, saksi ahli tata kelola BUMN, Anas Puji Istianto, menyatakan bahwa kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, jika Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan pembentukannya, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan tersebut tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS.
“Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS,” kata Hari.
Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan karena dalam dakwaan jaksa, ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai bahwa sidang hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya. Menurut dia, sidang hari ini juga tidak membuktikan apapun kesalahan yang telah dilakukan oleh Hari.
“Kami menyorotin terkait hasil sidang hari ini. Sidang hari ini juga tidak membuktikan terhadap apapun kesalahan yang telah dilakukan Pak Hari,” katanya.
Menurut Sahala, salah satu ahli hukum BUMN juga menyampaikan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut. Dia menegaskan bahwa kliennya sudah pensiun dari Pertamina pada 2014.
“Eksekusi itu setelah klien kami pensiun, eksekusi terhadap kontrak. Dan di tahun 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani di 2014 dan 2013, sehingga kami tetap berkeyakinan bahwasanya klien kami tidak perlu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang dilakukan di 2019,” ujarnya.
Sahala menambahkan bahwa tanggung jawab seharusnya berada pada direksi yang menjabat saat transaksi tersebut terjadi.
“Yang lebih tepat itu adalah yang melakukan direksi yang menjabat pada saat 2019,” katanya.
Dia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP selama mekanisme internal dijalankan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Pengadaan di BUMN itu tidak perlu atau tidak diatur oleh LKPP. Yang penting internalnya memang sudah benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami,” ujar Sahala.
Kuasa hukum juga menyayangkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi A de Charge (saksi meringankan) dinilai terlalu singkat karena berdekatan dengan masa mudik.
“Kami hanya akan mencoba mengusahakan di tanggal 16 ini semaksimal mungkin untuk bisa menghadirkan saksi adecharge kami,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sahala juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan di antara sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan, yakni Karen, Nicke, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Majelis tadi tidak bersedia melakukan konfrontir karena ada perbedaan keterangan di antara tiga saksi yaitu Bu Karen, Bu Nike, dan Pak Ahok. Tetapi dari tiga itu ada persamaannya yaitu proyek ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” ujarnya.
Dia menilai kesimpulan tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












