Skandal Korupsi Kuota Haji yang Menggegerkan
Kasus korupsi terkait kuota haji tambahan yang melibatkan mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjadi perhatian besar di tengah masyarakat. Kasus ini menunjukkan bagaimana manipulasi alokasi kuota haji dapat berdampak signifikan pada keuangan negara dan proses ibadah haji.
Awal Mula Skandal
Kasus ini bermula ketika Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah pada Mei 2023. Sesuai kesepakatan Rapat Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tambahan ini seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru menyetujui usulan untuk membagi kuota tersebut menjadi 92 persen (7.360) untuk reguler dan 8 persen (640) untuk haji khusus. Di sinilah celah korupsi dimainkan.
Atas arahan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kebijakan bagi jemaah baru mendaftar langsung berangkat (T0) dilonggarkan. KPK menemukan adanya pungutan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai USD5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per-jemaah agar bisa berangkat tanpa antrean. Uang pelicin ini kemudian mengalir ke kantong Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Rekayasa Pembagian Kuota
Praktik lancung ini berlanjut dan membesar pada penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan DPR, pembagian kuota haji khusus mutlak ditetapkan sebesar 8 % (1.600 jemaah) dan reguler 92 % (18.400 jemaah). Demi mengakomodasi permintaan asosiasi travel haji (Forum SATHU), Yaqut menginstruksikan agar kuota tambahan 20.000 tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Untuk menyiasati hal ini, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 secara diam-diam tanpa disebarluaskan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara umum. Gus Alex kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan commitment fee dari PIHK/Travel senilai USD2.000 hingga USD2.500 (sekitar Rp33,8 juta–Rp42,2 juta) per jemaah demi mendapatkan jatah kuota khusus tersebut. Pengisian kuota ini tidak dilakukan berdasarkan nomor urut nasional, melainkan murni berdasarkan usulan travel yang bersedia membayar fee.
Modus Tutup Mulut
Kepanikan mulai terjadi saat DPR RI mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024. Merasa terancam, Gus Alex memerintahkan agar uang yang telah dikumpulkan dari PIHK dikembalikan. Namun, KPK menemukan fakta sebagian uang fee tersebut tidak dikembalikan. Dana gelap itu justru disimpan untuk kepentingan pribadi Yaqut dan diduga kuat digunakan untuk upaya pengondisian (suap) agar Pansus Haji DPR tidak membongkar borok mereka.
Aset Mewah Disita
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK telah bergerak cepat menyita aset para tersangka dengan nilai total melebihi Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi:
- Uang tunai sejumlah USD3,7 juta.
- Uang tunai Rp22 miliar.
- Uang tunai SAR16.000 (Riyal Arab Saudi).
- 4 unit mobil mewah.
- 5 bidang tanah dan bangunan.
Proses hukum ini dipastikan terus berjalan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












