Penahanan Gus Yaqut Berubah dari Rutan ke Tahanan Rumah
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut, telah diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Keputusan ini diambil atas permohonan keluarga dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengalihan Status Penahanan Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Ia menyatakan bahwa proses pengalihan penahanan ini telah melalui telaahan komprehensif oleh tim penyidik.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam pernyataannya pada Sabtu (21/3/2026).
Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski begitu, ia menekankan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dengan pengawasan ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tambah Budi.
Kabar Menghilangnya Gus Yaqut Beredar di Kalangan Tahanan
Sebelum adanya konfirmasi resmi dari KPK, berbagai spekulasi dan rumor mengenai keberadaan Gus Yaqut sempat muncul di kalangan para tahanan Rutan KPK. Hal ini terjadi setelah mantan Menag itu tidak terlihat di selnya sejak malam takbiran.
Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, sempat membeberkan desas-desus mengenai “hilangnya” Gus Yaqut. Informasi tersebut diperoleh Silvia saat ia membesuk suaminya pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang.
“Ini sih… Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia di lokasi.
Para tahanan lain juga sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.
Kehadiran Gus Yaqut dalam Salat Idulfitri Tidak Terlihat
Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.
“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada,” sambung Silvia menceritakan keheranan para tahanan.
Pernyataan Silvia tersebut sejalan dengan pantauan awak media di lapangan. Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu memang sama sekali tidak terlihat.
Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih Berjalan
Gus Yaqut sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Dengan adanya konfirmasi pengalihan status penahanan ini, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab.












