KPK Meminta Maaf atas Kegaduhan Terkait Status Tahanan Rumah Gus Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi setelah status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau biasa dikenal sebagai Gus Yaqut, diubah menjadi tahanan rumah. Permintaan maaf ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Ia juga mengapresiasi kritik dari masyarakat terkait keputusan tersebut. Asep menekankan bahwa pengalihan status penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak di masyarakat dan strategi penanganan perkara.
“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya. Menurut Asep, langkah tersebut sudah sesuai prosedur hukum, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
KPK Bantah Alasan Lebaran Jadi Faktor Pengalihan Status Tahanan
Kini KPK berdalih dan menyebut jika pengalihan status tahanan eks Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah merupakan strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Asep Guntur Rahayu menegaskan, keputusan tersebut bukan terkait momentum tertentu seperti hari raya keagamaan.
“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep. Ia menjelaskan bahwa fokusnya adalah bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan di situ.
Asep menyatakan, pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar hukum.
Peristiwa Hilangnya Gus Yaqut dari Rutan KPK
Menghilangnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (19/3/2026) memicu perhatian. Informasi tersebut pertama kali diketahui ketika istri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, menyebarkan kabar bahwa Gus Yaqut hilang dari rutan.
Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang. Silvia menyebut para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran. “Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia.
Alasan pemeriksaan yang digunakan membuat tahanan lain kebingungan karena dinilai tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri. Kecurigaan tersebut makin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.
KPK Mengonfirmasi Pengalihan Status Penahanan
Pernyataan Silvia tersebut sejalan dengan pantauan awak media di lapangan. Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu memang sama sekali tidak terlihat. Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Mencuatnya berita inipun membuat KPK memberikan tanggapan. Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Benar, lenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026). Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.












