Hukum  

Dua Minggu Berlalu, Kasus Andrie Yunus Belum Menemui Titik Terang

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masih Tertunda

Dua minggu telah berlalu sejak Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menjadi korban penyiraman air keras. Namun, hingga kini, kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Para pelaku yang diduga merupakan empat anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) masih disebut sebagai “terduga tersangka”. Motif dan alur penyelidikan kasus ini masih dalam proses pengungkapan.

Identitas para terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, diumumkan kepada publik pada 18 Maret 2026. Meski demikian, transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai minim. Dua minggu setelah pengungkapan tersebut, kondisi dan status para terduga pelaku yang disebut ditahan di fasilitas Super Security Maximum masih tidak jelas. Proses penyelidikan pun terkesan lambat tanpa adanya pembaruan yang signifikan.

Hingga saat ini, sudah 12 hari berlalu sejak identitas pelaku diungkap, tetapi belum ada kejelasan lanjutan. Upaya permintaan keterangan yang mencakup sekitar 15 pertanyaan juga belum menghasilkan informasi baru yang dapat disampaikan ke publik. Situasi ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Komnas HAM Menuntut Data Lebih Lanjut

Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, menyatakan bahwa lembaga tersebut masih membutuhkan data, khususnya dari pihak TNI, untuk melengkapi pemantauan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak TNI.

Namun, hingga kini, tidak ada kebaruan informasi atas penyelidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Para pelaku pun masih disebut dengan diksi “terduga tersangka”, motifnya tak jelas dan masih didalami.

Dorong Penanganan oleh Bareskrim Polri

Di tengah ketidakjelasan penyelidikan yang dilakukan baik di Polda Metro maupun di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Anggota Komnas HAM RI Amruddin Al Rahab mendorong adanya peralihan penanganan. Ia menilai kasus ini terlalu berat dipanggul oleh Polda Metro Jaya, sehingga hampir dua pekan semenjak kabar terbaru, belum ada kemajuan yang bisa didengar oleh publik.

Sebab itu, Amruddin menyatakan agar “Kabareskrim Polri, perlu mengambil alih kasus ini,” katanya kepada Kompas.com di ruang kerjanya di Kantor Komnas HAM, Senin. Dia menjabarkan tiga alasan kasus ini harus dialihkan ke Bareskrim Polri:

  • Pertama, kasus ini tak lagi hanya berkaitan dengan kasus kriminal biasa. Ada pelibatan instansi militer di dalamnya.
  • Untuk mengungkap kasus ini, polisi tak bisa menggunakan “cara biasa”. Komunikasi dua arah sangat dibutuhkan, dan komunikasi yang baik adalah komunikasi yang setara.
  • Kedua, kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tak bisa dianggap sebagai kasus yang bisa berlalu begitu saja oleh para aparat, baik polisi maupun TNI.
  • Ketiga, Amiruddin menekankan bahwa kasus yang bisa segera terungkap dengan transparan bisa memberikan kepastian hak kepada publik.

TGPF Jadi Solusi

Usulan lainnya agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas adalah dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa TGPF ini penting dibentuk sebagai upaya atas mandeknya koordinasi antara polisi dan TNI dalam kasus ini.

“Kami mendesak polisi segera menangkap dan mendesak Presiden membentuk TGPF Independen. Kami meragukan kasus ini bisa dituntaskan jika ditangani oleh TNI saja,” ucapnya pada 18 Maret 2026.

Hal yang sama disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Dia spesifik menyebut Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan membentuk TGPF dalam kasus ini. Hendardi menilai, terdapat dua perkembangan krusial yang memengaruhi penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus tersebut. Kedua, adanya kesan melemahnya proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang sebelumnya dinilai cepat dan proaktif dalam menyampaikan perkembangan kepada publik.

Menurut Hendardi, Polri sempat mengungkap inisial dua pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, inisial tersebut berbeda dengan tersangka versi TNI. “Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menilai pembentukan TGPF menjadi langkah objektif untuk mengungkap kasus secara terang sekaligus memenuhi hak publik atas informasi.

“Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik untuk menegakkan hukum hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF,” kata Hendardi.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?