Hukum  

Kajari Karo Diam, Hinca Panjaitan Minta Danke Dipecat Usai Diduga Terima Innova dan Fortuner

Penyelidikan Pemberian Mobil dari Bupati ke Kejaksaan Negeri Karo

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan pemberian bantuan mobil dari Bupati Kabupaten Karo, Antonius Ginting, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja yang membahas penanganan kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

Hinca menyoroti sejumlah unit kendaraan yang diduga menjadi aset hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo untuk jajaran Kejaksaan. Salah satu mobil yang disebut adalah Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, yang digunakan oleh Kajari. Selain itu, ada juga Nissan Grand Livina berpelat nomor BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, dan lain-lain.

Dalam kesempatan tersebut, Hinca mempertanyakan apakah benar Bupati Karo memberikan bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo. Ia menyatakan bahwa dirinya khawatir hal ini terjadi dan ingin mendapatkan jawaban dari Kajari. Namun, dalam rapat, Danke Rajagukguk hanya terdiam dan tidak merespons pertanyaan tersebut. Di akhir rapat, ia hanya meminta maaf dan mengaku salah tanpa menjawab secara langsung.

Desakan untuk Pemecatan Kajari Karo

Di samping itu, Hinca Panjaitan mendesak agar Kajari Karo dan jajarannya dicopot dari jabatannya akibat kasus Amsal Sitepu. Ia menegaskan bahwa keputusan ini harus diambil agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. Hinca bahkan menyarankan agar Kajati Sumatera Utara, Idianto, menyampaikan permintaan maaf kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas tindakan Kapuspenkum Kejagung yang sebelumnya membela Kejari Karo.

“Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apa pun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat,” ujar Hinca.

Vonis Bebas bagi Amsal Sitepu

Amsal Sitepu sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026), Amsal divonis bebas oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Tangis Amsal pecah saat hakim membebaskan dia dari semua dakwaan. Setelah putusan dibacakan, Amsal kemudian sujud syukur di dalam ruang sidang. Meskipun demikian, sejumlah pihak masih mempertanyakan apakah perbedaan harga antara penawaran Amsal dan estimasi biaya wajar benar-benar mencerminkan adanya tindak pidana.

Awal Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaan CV Promiseland dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark-up anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

Proses Hukum dan Penangguhan Penahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp202.161.980.

Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar DM Sebayang.

Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026. Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. “

“Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan,” kata Hinca.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?