Hukum  

KPK Selidiki Aliran Dana Ilegal Kuota Haji, Tiga Pejabat Travel Diperiksa

Penyidik KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam rangkaian pemeriksaan, penyidik lembaga antirasuah ini telah memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap mekanisme pengisian kuota dan keuntungan ilegal yang didapat oleh agen perjalanan.

Pada Senin (6/4/2026), lima orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Dari jumlah tersebut, tiga saksi hadir, yaitu:

  • Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin
  • General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan
  • Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa fokus pemeriksaan hari ini adalah pada mekanisme pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan. “Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” jelas Budi dalam pernyataannya.

Untuk dua saksi yang tidak hadir, Budi menegaskan bahwa penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan ulang. Hal ini dilakukan guna memastikan proses penyelidikan berjalan lancar dan semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan lengkap.

Pengungkapan Skandal Kuota Haji

Fokus KPK dalam menelusuri keuntungan ilegal ini merupakan kelanjutan dari terbongkarnya manipulasi kebijakan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya telah ditahan setelah merekayasa pembagian kuota haji tambahan menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, jauh melampaui batas 8 persen yang diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Manipulasi komposisi ini sengaja diciptakan sebagai celah untuk mendulang cuan melalui skema percepatan keberangkatan. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ditarik pungutan atau commitment fee dengan nominal fantastis, berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta) per jemaah. Dengan membayar fee tersebut, jemaah bisa langsung berangkat haji tanpa antrean (jemaah T0 atau TX), mengabaikan sistem nomor urut pendaftaran nasional.

Keuntungan Besar dari Bisnis Kuota Ilegal

Gurihnya bisnis kuota ilegal ini terlihat dari besarnya keuntungan yang dinikmati pihak swasta. Pada akhir Maret lalu, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka. Keduanya terbukti mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan usai menyetor ratusan ribu dolar Amerika Serikat kepada petinggi di Kementerian Agama.

Dari kongkalikong tersebut, PT Maktour tercatat meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Angka yang lebih mencengangkan juga dikantongi oleh delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba, di mana total illegal gain yang mereka peroleh menyentuh angka Rp 40,8 miliar.

Dampak Kerugian Negara

Praktik culas pengisian kuota ini tidak hanya menguntungkan segelintir korporasi dan pejabat, tetapi juga berdampak masif pada kerugian negara. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat patgulipat kuota haji 2023–2024 ini menembus angka Rp 622 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp 100 miliar yang terdiri dari jutaan uang tunai lintas mata uang, kendaraan mewah, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?