Hukum  

Kariernya Terancam, Kajari Karo Diperiksa Kejagung Usai Kasus Videografer Amsal Sitepu

Penyelidikan Internal Kejaksaan Agung Terhadap Kajari Karo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, untuk diklarifikasi terkait profesionalitas penanganan kasus yang menimpa Amsal Sitepu. Kasus ini melibatkan dugaan gratifikasi mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting, serta proses hukum terhadap seorang videografer yang dianggap mengalami kriminalisasi.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa. Melalui perusahaan CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa. Namun, muncul dugaan bahwa biaya tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau mengalami mark-up. Hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa biaya pembuatan video seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Mereka berpandangan bahwa jasa editing, cutting, serta dubbing seharusnya dihargai Rp 0.

Selisih nilai inilah yang menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

Pengaduan ke Komisi III DPR

Amsal Sitepu menangis saat mengadu ke Komisi III DPR, yang kemudian memicu pemanggilan jajaran Kejaksaan. Ia mengaku hanya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi karena biaya jasa editing hingga ide dianggap Rp 0. Menurut Amsal, dalam proposal yang dia ajukan, ide itu sebesar Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, dan clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta. Namun, semua item ini dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual,” ucap Amsal dengan suara tercekat karena menangis.

Proses Pemeriksaan Internal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pemeriksaan internal terhadap Kajari Karo dilakukan secara mendalam. Anang menekankan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam mengklarifikasi keterangan dari pihak Kejari Karo guna menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

“Tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang kepada wartawan. Jika Danke dan lainnya terbukti melanggar, maka mereka akan mendapat sanksi etik. “Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” imbuh Anang.

Anang mengatakan, penarikan Danke dalam rangka pemeriksaan terkait kasus videografer Amsal Sitepu. Pihaknya ingin melihat apakah Danke dan kawan-kawan memproses kasus Amsal Sitepu secara profesional atau tidak.

“Yang jelas ditarik dulu mereka untuk diklarifikasi, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” kata dia.

Pemanggilan oleh Komisi III DPR

Diketahui, jajaran Kejari Karo yang bermasalah, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) kemarin. DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas. Selain itu, Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?