Hukum  

Tangis Romiati Pecah, Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Banyumas Divonis Bebas

Putusan Pengadilan: Dua Terdakwa Bebas, Satu Divonis dengan Masa Percobaan

Di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sidang kasus tambang emas ilegal yang melibatkan tiga terdakwa akhirnya membuahkan putusan. Majelis hakim memvonis bebas dua dari ketiga terdakwa, sementara satu lainnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan.

Putusan ini menimbulkan rasa haru dan syukur bagi keluarga serta kuasa hukum para terdakwa. Salah satunya adalah Romiati, istri dari Gito Zaenal, yang langsung menangis bahagia saat mendengar suaminya dinyatakan bebas. Ia pun memeluk Gito dari belakang setelah sidang selesai dan sempat bersujud syukur di depan ruang persidangan.

“Alhamdulillah sekali, saya sangat bersyukur,” ucap Romiati dengan suara bergetar dan berlinang air mata seusai persidangan. Ia mengaku bahwa selama suaminya ditahan, beban mental yang dirasakan keluarga sangat berat, terutama bagi anak mereka yang harus kehilangan sosok ayah dalam keseharian.

Menurutnya, momen Lebaran 2026 menjadi salah satu titik terberat dalam hidup mereka. “Sedih, sakit hati. Apalagi anak, mentalnya kena. Kemarin Lebaran juga tidak bisa bersama. Anak sering tanya bapaknya, itu yang paling sakit,” ungkapnya.

Dua Terdakwa Dinyatakan Bebas

Dalam kasus tambang emas ilegal di Ajibarang, Banyumas, ada tiga terdakwa yang duduk sebagai pesakitan. Selain Gito Zaenal, dua terdakwa lainnya adalah Yanto Susilo dan Slamet Marsono. Ketiganya merupakan penambang emas di pertambangan ilegal di wilayah Pancurendang, Ajibarang.

Majelis hakim memberikan putusan berbeda untuk ketiganya:
Gito Zaenal dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan.
Yanto Susilo divonis bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus yang diajukan jaksa.
Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan. Ia telah menjalani 5 bulan penjara selama proses hukum berjalan, sehingga tidak perlu menjalani sisa hukuman karena hakim memutuskan memotong masa tahanan dan masa percobaan.

Namun, Slamet dikenai masa pengawasan selama 1 tahun dengan syarat tidak boleh kembali bekerja di tambang tersebut.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Djoko Susanto, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia menilai, putusan ini menjadi bukti keadilan masih berpihak pada masyarakat kecil.

“Hari ini adalah hari Kamis yang sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujarnya seusai sidang.

Djoko menegaskan bahwa para terdakwa hanyalah buruh tambang yang berjuang mencari nafkah untuk keluarga. “Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah hari ini dinyatakan bebas.”

Ia juga menilai, putusan terhadap Slamet Marsono yang berupa hukuman percobaan sebagai bentuk keadilan yang masih bisa dirasakan. “Keadilan masih ada di negara kita. Jangan pesimis dalam memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan.”


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?