Jakartatalks.com – Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai kurang tepat. Pasalnya, Kejagung tidak memasukkan PT Timah sebagai pihak yang ditersangkakan.
Menurut ahli hukum pertambangan Abrar Saleng, jika terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan, tanggung jawab harus dibebankan kepada badan usaha selaku pemegang IUP. Hal ini telah diatur dalam UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Sanksi terhadap kerusakan lingkungan tertuang dalam Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pemegang IUP/IUPK juga dapat didenda hingga Rp100 miliar,” ujar Abrar dalam siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Pada ayat 2 pasal yang sama, diatur sanksi pidana tambahan berupa pembayaran dana reklamasi oleh eks pemegang IUP atau IUPK.
“Semua kegiatan pertambangan yang masih aktif, kerusakan lingkungannya dibebankan kepada badan usaha. Setelah dikembalikan kepada negara, pemulihan lingkungan pasca tambang akan dilakukan. Ini telah diatur dalam UU Minerba,” jelasnya.
Menanggapi tudingan bahwa jaminan reklamasi (Jamrek) lebih kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan bahwa selama izin pertambangan masih berlangsung, kerusakan lingkungan tidak dapat dinilai. Ia juga menegaskan bahwa PT Timah tidak akan menambang jika biaya pemulihan lingkungan lebih besar dari hasil yang diperoleh.
Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting juga menyatakan bahwa Kejagung salah sasaran dalam menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, padahal seharusnya PT Timah yang ditargetkan.
“Korporasi yang layak untuk ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana harusnya PT Timah, bukan perusahaan lain. Korporasi dijadikan tersangka umumnya karena mendapatkan keuntungan, tidak melakukan upaya pencegahan, dan tidak ada upaya untuk mencegah perbuatan itu,” jelasnya.
Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki legalitas, pengalaman, dan dimiliki oleh swasta murni.
“Perusahaan ini tidak menggunakan orang-orang tertentu sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Mereka juga tidak pernah memberikan suap atau upeti kepada penyelenggara negara. Hal-hal seperti ini harus diperhatikan,” tegasnya.












