Jakartatalks.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang tersebut akan menentukan status tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” ujar hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status tersangka Mbak Ita akan digelar pada pukul 14.00 WIB oleh PN Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024. Dalam gugatannya, ia meminta agar hakim tunggal mencabut status tersangka yang diberikan oleh KPK.
“Mengajukan permohonan agar hakim tunggal mencabut status tersangka yang diberikan oleh KPK,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024.
Ia juga meminta agar penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan yang dilakukan KPK dianulir. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Mbak Ita,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal akan menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Mbak Ita dapat diterima atau ditolak. Jika diterima, maka status tersangka yang disandang oleh Mbak Ita akan dicabut. Namun jika ditolak, maka status tersangka tersebut tetap berlaku dan Mbak Ita akan tetap menjadi tersangka dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Tonton juga video menarik lainnya di Jakartatalks.com!












