Hukum  

Kejagung Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

Kejagung Menerima Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Pagar Laut Tangerang

JAKARTATALKS.COM – Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan pembangunan pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) bernama Boyamin Saiman pada Kamis (30/1/2025).

Boyamin mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pelaku korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Menurut Boyamin, penerbitan sertifikat tersebut tidak sah karena diduga palsu. Hal ini dikarenakan pada tahun 2023, saat sertifikat tersebut diterbitkan, garis pantai tidak mengalami perubahan berdasarkan penelitian ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Padahal, klaim untuk penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada tahun 1980 dan 1970 yang mana pada saat itu lahan tersebut sudah tidak ada lagi.

Boyamin juga menambahkan bahwa terdapat minimal 50 sertifikat yang telah dibatalkan oleh mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dan ia berharap Kejagung dapat meneliti hingga jumlah 263 sertifikat yang diduga palsu tersebut.

Untuk memperkuat laporan tersebut, Boyamin juga menyerahkan keterangan dari beberapa saksi yang merupakan warga dari tiga desa yang terkena dampak dari pembangunan pagar laut tersebut, serta bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasarkan buku C Desa Tanjung Burung.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?