Hukum  

“KPK Dulu dan Kini: Apakah Intelijen Jaksa Masih Dibutuhkan?”

"KPK Masa Lalu dan Sekarang: Perlukah Keberadaan Intelijen Jaksa?"

Jakartatalks.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan kewenangan yang berlebihan dari kejaksaan yang diatur dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Hal ini terutama berkaitan dengan fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.

Saut menyoroti detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, yang menurutnya memakan waktu yang lama untuk dibahas. Dia juga menyoroti fungsi intelijen yang sangat luas yang dimiliki oleh kejaksaan, yang mencakup kerja sama dengan lembaga intelijen lainnya, pencegahan korupsi, hingga pengawasan multimedia.

Menurut Saut, hal ini membuat kejaksaan memiliki kewenangan yang lebih luas daripada penuntut umum atau pengacara negara. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang memiliki fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

“Fungsi intelijen mencakup pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan, termasuk memengaruhi orang. Oleh karena itu, fungsi intelijen harus dipisahkan dari kejaksaan karena ada asisten intelijen,” kata Saut.

Saut juga menekankan bahwa tujuan intelijen kejaksaan harus dijelaskan secara lebih rinci untuk menghindari kemungkinan conflict of interest. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara intelijen penindakan dan intelijen dalam konteks negara yang harus dibedakan.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti kemampuan kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya yang semakin luas. Dia mencontohkan fenomena aliran sesat yang tidak pernah ditindak oleh kejaksaan.

“Kewenangan yang berlebihan harus direvisi dan dikaji ulang, termasuk fungsi penyidik dan penuntut umum,” tegas Fickar.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?