Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus Dana Hibah Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022 pada Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK telah melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang. Tessa juga menyatakan bahwa nilai penyitaan tersebut mencapai Rp8,1 miliar karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari pidana korupsi.
“Dilakukan penyitaan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas Tessa.
KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.












