Hukum  

KPK Menahan 2 Pelaku Terkait Korupsi Pemkot Semarang, Siapakah Mereka?

Siapa Mereka? KPK Menangkap 2 Orang Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

JAKARTATALKS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kedua tersangka tersebut adalah Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 5 Februari 2025, di Rutan KPK. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (17/1/2025).

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Sementara itu, tersangka Rachmat U. Djangkar diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Kedua tersangka selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.27 WIB dan telah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Baca juga: Video Detik-detik KPK Tangkap Tersangka Korupsi di Semarang

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK telah melakukan berbagai operasi tangkap tangan dan penahanan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di berbagai daerah. Semoga dengan tindakan ini, korupsi dapat terus diberantas dan Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dari tindak pidana korupsi.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?