JAKARTATALKS.COM – Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai kedua pasal tersebut dapat menimbulkan masalah baru antara kepolisian dan kejaksaan.
Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Prija menyatakan bahwa jaksa dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP diberi kewenangan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.
Menurutnya, seharusnya kewenangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian. Jika hal ini tetap diterapkan, Prija khawatir akan terjadi penanganan perkara hukum yang tidak terkoordinasi dengan baik.

“Seharusnya hanya hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan yang berwenang untuk mengontrol. Oleh karena itu, Pasal 111 Ayat 2 sebaiknya dihapuskan,” ujar Prija pada Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menyatakan bahwa jika masyarakat melaporkan ke polisi dan tidak ditanggapi dalam 14 hari, mereka dapat mengajukan laporan ke kejaksaan. Prija berpendapat bahwa pasal ini merupakan kemunduran karena sebelumnya, saat masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, pasal ini sudah pernah diterapkan dan kemudian dihapus.
“Ini memberi kesempatan bagi jaksa untuk kembali menjadi penyidik, yang merusak sistem distribusi kewenangan yang sudah diatur dengan baik dalam KUHAP. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya dapat menyidik kasus pelanggaran HAM berat dan korupsi,” tambahnya.
Prija, yang juga seorang dosen di Fakultas Hukum UB, menyatakan bahwa jaksa tidak berhak menerima laporan dari masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan menuntut secara mandiri. Hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, di mana jaksa dapat menyidik sendiri, menuntut, dan menyidik lagi. Kecuali untuk perkara-perkara khusus seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat yang merupakan kejahatan luar biasa.
Oleh karena itu, Prija mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru menempatkan jaksa wilayah di kantor kepolisian. Hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana terdapat penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja bersama. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara hukum dan menghindari pengembalian berkas perkara yang bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, diharapkan bahwa saat perkara masuk ke pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.
“Tetapi, saat penyidikan, tugas tetap di tangan polisi, dan jaksa hanya berkoordinasi untuk mengumpulkan bukti. Jaksa hanya dilibatkan setelah penyidikan,” pungkasnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












