Jakartatalks.com – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satu yang paling disoroti adalah ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.
Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, mengungkapkan ketidakpastian yang dihadapi dalam penegakan hukum akibat pasal tersebut. “Kami berada dalam situasi yang tidak pasti dan penuh konflik kepentingan. Bagaimana kami bisa menegakkan hukum dan memberantas korupsi dengan adanya ketidakjelasan ini?” ujarnya dalam diskusi publik yang diadakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan pada Kamis (23/1/2025).
Menurut Saut, jika pasal ini dimaksudkan untuk melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka perlu ada penjelasan yang lebih rinci. “Kami memahami jika pasal ini bertujuan melindungi jaksa-jaksa yang berani mengungkap kasus korupsi besar. Namun, mereka tetap bisa dilindungi tanpa harus melalui izin dari Jaksa Agung, misalnya oleh masyarakat sipil,” tambahnya.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Menurutnya, Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur secara lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Harus ada penjelasan yang jelas tentang tugas dan kewenangan jaksa. Selain itu, jika dalam waktu 24 jam Jaksa Agung tidak memberikan izin, maka izin tersebut harus dianggap otomatis diberikan,” tegasnya.
Edwin juga menyoroti kemunduran kualitas hukum yang ditimbulkan oleh pasal ini. Pasal ini sebenarnya pernah ada sebelumnya di DPR dan sudah dihapus, namun kini muncul kembali di undang-undang tentang kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya untuk memberikan imunitas yang lebih besar kepada jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” paparnya.
Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani suatu perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh mereka. Sehingga tidak perlu lagi izin dari atasan,” ungkapnya.
Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang sebenarnya ingin dihindari dengan adanya pasal ini, namun justru terpusat di tangan Jaksa Agung. “Semangat awal dari UU ini sebenarnya untuk menghindari intervensi dari pihak luar, namun malah memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.
Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi yang tidak ideal. “Kita tahu ada upaya untuk menarik kewenangan yang terlalu banyak. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












