Jakartatalks.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan bahwa ia seringkali mengalami konflik dengan pihak kejaksaan terkait penanganan kasus. Hal ini dikarenakan perbedaan pendapat mengenai siapa yang seharusnya menangani suatu kasus.
“Beberapa kali kejaksaan meminta agar kami yang menangani. Saya langsung menolak karena tidak bisa. Bagaimana mungkin kami yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, tapi yang dibawa ke kejaksaan adalah tersangka dan perkara. Bagaimana nanti penanganannya?” ungkap Saut dalam acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang diadakan di Jakarta pada hari Kamis (23/1/2025).
Meskipun demikian, Saut tidak secara rinci menjelaskan kasus apa saja yang mencoba ditangani oleh Kejaksaan. Ia juga tidak menjelaskan maksud dari pernyataannya yang “bagaimana nanti penanganannya”. Apakah hal tersebut menandakan bahwa penanganan kasus tidak akan profesional atau bagaimana.
Selain itu, KPK pernah berpikir untuk mendidik pegawai mereka sendiri menjadi penuntut. Hal ini dikarenakan semua penuntut KPK berasal dari Kejaksaan. “Kami sempat berpikir bahwa ada potensi konflik kepentingan yang besar di sini,” jelasnya.
Rencananya, KPK akan mengirimkan sepuluh pegawai untuk dididik di Kejaksaan agar memiliki kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten. Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi dan semua penuntut KPK tetap berasal dari Kejaksaan. “Rencananya seperti itu, agar KPK memiliki penuntut yang independen,” tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, juga mempertanyakan independensi jaksa. Selama ini, independensi jaksa seringkali dipertanyakan karena penentuan Jaksa Agung kerap dipengaruhi oleh kepentingan politik.












