Hukum  

Menkominfo Diminta Segera Atasi Konten Porno di WhatsApp oleh Anggota Komisi I

Menkominfo Didesak Atasi Konten Porno di WhatsApp oleh Anggota Komisi I

Jakartatalks.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Indonesia melaporkan bahwa saat ini negara ini berada pada peringkat keempat terbesar di dunia dalam hal penyebaran konten pornografi anak. Hal ini menjadi keprihatinan serius mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan platform digital, termasuk di saluran WhatsApp, sebagai media untuk menyebarkan konten ilegal seperti pornografi.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 yang mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Konten Buatan Pengguna (PSE UGC) untuk menangani konten ilegal, termasuk pornografi anak dan terorisme. Dalam keputusan tersebut, PSE UGC diwajibkan untuk melakukan takedown konten ilegal dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah menerima pemberitahuan.

Namun, pada Rapat Kerja Komisi I DPR pada Selasa, 4 Februari 2025, dilaporkan bahwa terdapat sejumlah saluran WhatsApp yang menyebarkan konten pornografi, termasuk materi eksploitasi anak. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan platform digital, terutama layanan yang dioperasikan oleh Meta selaku penyedia WhatsApp. Dengan jumlah pengguna yang mencapai jutaan orang di Indonesia, WhatsApp diharapkan dapat memprioritaskan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten ilegal.

“Saya mendesak Kementerian Komdigi untuk konsisten menegakkan Kepmen No. 522 Tahun 2024 dan memastikan Meta sebagai penyedia WhatsApp segera memperbaiki sistem pengawasan kontennya. Keberadaan konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan terorisme tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan nasional, keamanan, serta keutuhan berbangsa dan bernegara,” tegas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah pada Rabu (5/2/2025).

Sarifah juga mendorong Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil langkah proaktif dalam mengidentifikasi, memblokir, dan menindak pelaku penyebaran konten ilegal. Kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran konten berbahaya ini. Sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, Meta diharapkan segera meningkatkan kapasitas moderasi konten di WhatsApp, termasuk penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi dan memblokir konten pornografi secara otomatis. Pengawasan ketat dari Komdigi juga diperlukan untuk memastikan komitmen ini dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya sangat mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi Kominfo atau pihak berwajib. Hanya dengan sinergi multidimensi, ancaman laten terhadap masa depan generasi bangsa dapat dicegah,” ucapnya.

Dengan demikian, penanganan konten ilegal di platform digital harus menjadi prioritas bagi semua pihak. Dengan bekerja sama dan bertanggung jawab, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman yang serius terhadap masa depan mereka.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?