Hukum  

Anggota DPD RI Mencermati Penerapan Diminus Litis di RKUHAP: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan?

"Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di RKUHAP Jadi Sorotan Anggota DPD RI"

Jakartatalks.com – Asas diminus litis yang diajukan oleh kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai tidak perlu digunakan menurut Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari, Filep Wamafma. Penerapan asas tersebut dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih penanganan perkara.

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari, Filep Wamafma, menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana yang sudah berjalan saat ini sudah baik dan profesional. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Tupoksi masing-masing. Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan.

Filep Wamafma juga menekankan bahwa penggunaan asas diminus litis akan menyebabkan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini dinilai dapat menimbulkan masalah dan tumpang tindih kewenangan dengan pihak kepolisian yang sudah berjalan dengan baik. Ia berpendapat bahwa hal ini justru akan menimbulkan ketegangan.

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari, Filep Wamafma, menambahkan bahwa proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?