Jakartatalks.com – Asas diminus litis yang diajukan oleh kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai tidak perlu digunakan menurut Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari, Filep Wamafma. Penerapan asas tersebut dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari, Filep Wamafma, menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana yang sudah berjalan saat ini sudah baik dan profesional. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Tupoksi masing-masing. Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan.
Filep Wamafma juga menekankan bahwa penggunaan asas diminus litis akan menyebabkan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini dinilai dapat menimbulkan masalah dan tumpang tindih kewenangan dengan pihak kepolisian yang sudah berjalan dengan baik. Ia berpendapat bahwa hal ini justru akan menimbulkan ketegangan.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari, Filep Wamafma, menambahkan bahwa proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP.












