Jakartatalks.com – Hak imunitas yang dimiliki oleh jaksa dalam sistem peradilan di Indonesia telah menjadi perdebatan di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa hak imunitas ini dapat memberikan perlindungan hukum yang berlebihan bagi jaksa yang terlibat dalam tindak pidana.
Jamin Ginting, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), menyoroti bahwa hak imunitas jaksa dapat membuat mereka terlindungi dari pelanggaran hukum. Padahal, semua orang, termasuk jaksa, seharusnya diperlakukan sama di depan hukum.
“Hak imunitas jaksa yang ada dalam sistem peradilan pidana saat ini telah memicu perdebatan di masyarakat karena khawatir akan memberikan kekebalan bagi jaksa yang melakukan tindak pidana,” ujar Jamin dalam sebuah diskusi publik pada Kamis (13/2/2025).
Ia juga menyoroti Pasal 8 Ayat (5) dalam Undang-Undang Kejaksaan yang menyatakan bahwa pemanggilan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Jaksa Agung. Menurut Jamin, hal ini dapat diartikan bahwa aparat penegak hukum lain, seperti polisi dan hakim, akan tunduk pada keputusan Jaksa Agung.
“Bagaimana jika terdapat jaksa yang terlibat dalam tindak pidana? Mereka dapat melarikan diri jika perlu ada izin dari Jaksa Agung terlebih dahulu,” tambahnya.
Jamin juga menegaskan bahwa hak imunitas jaksa dapat berdampak negatif karena dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berlebihan. Menurutnya, tidak perlu ada izin dari Jaksa Agung karena perlindungan terhadap jabatan jaksa telah ada. Jika ada orang yang mengganggu, dapat digunakan ketentuan perintangan penyidikan.
Sementara itu, Basuki, seorang anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia, menyebut bahwa tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan dapat meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Ia juga menilai bahwa sampai saat ini belum ada alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.
“Jaksa telah difasilitasi oleh negara, sehingga cukup bagi mereka untuk bekerja secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang ada. Tidak perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” jelas Basuki.
Shanty Wildhaniyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Peradi Serang, juga menyebut bahwa hak imunitas jaksa justru dapat membingungkan penegakan hukum di Indonesia. Ia tidak menampik bahwa hak imunitas memang diperlukan ketika jaksa sedang menjalankan tugas dan profesi. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa hak imunitas dapat digunakan untuk melarikan diri dari tindak pidana.
“Jika melihat fenomena yang ada, lebih banyak advokat yang dikriminalisasi daripada jaksa. Sehingga, urgensi adanya hak imunitas ini dipertanyakan,” jelas Shanty.
Oleh karena itu, dengan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi, Shanty mendorong agar aturan hak imunitas yang diatur dalam UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum kepada jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik jika hak imunitas bagi jaksa dihapus,” tuturnya.












