KPK Periksa Adik Bupati Tulungagung dalam Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Dalam penyidikan kasus ini, nama Jatmiko, adik dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, muncul sebagai salah satu pihak yang terlibat.
Jatmiko disebut-sebut mengetahui praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Gatut terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada skema pungutan tidak sah yang berjalan secara sistematis di lingkup pemerintahan daerah tersebut. KPK kini sedang mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap aliran dana serta pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.
Beberapa saksi telah diperiksa untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Jatmiko dalam kasus ini. Penyidik juga ingin memastikan apakah Jatmiko memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Gatut dan apakah ia mengetahui atau bahkan turut serta dalam praktik pemerasan tersebut.
OTT yang Melibatkan Bupati dan Ajudannya
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), KPK berhasil menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Selain itu, adik Bupati, Jatmiko Dwijo Saputro, juga ikut terjaring dalam operasi tersebut.
“Saudara J (Jatmiko) statusnya itu sebagai saksi yang bersangkutan gitu. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dan juga ya sebagai pejabat mengetahui praktik-praktik ini gitu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Jatmiko diperiksa intensif setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.48 WIB. Ia merupakan salah satu dari 13 orang yang dibawa ke KPK dalam operasi tersebut. Sementara itu, Gatut telah lebih dulu tiba di Jakarta sekitar pukul 06.50 WIB.
Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT tersebut, KPK menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Gatut, seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya.
Menurut Asep, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Praktik Pemerasan yang Terbongkar
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Ia meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Dugaan Pengaturan Vendor dan Penyedia Jasa
Selain praktik pemerasan, KPK juga menemukan dugaan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan sekuriti.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini dipastikan akan terus berkembang seiring KPK mengusut tuntas aktor-aktor yang terlibat tanpa pandang bulu.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."












