Hukum  

KPK Sita Dana Hibah Jatim, 4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang Terlibat

Korupsi

KPK Menyita Dana Hibah Jatim, 4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang Terlibat Skandal Korupsi

Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus Dana Hibah Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022 pada Rabu (8/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK telah melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang. Tessa juga menyatakan bahwa nilai penyitaan tersebut mencapai Rp8,1 miliar karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari pidana korupsi.

“Dilakukan penyitaan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas Tessa.

KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?